Jejaring Pendidikan Nasional atau Jardiknas sejak tahun 2006 telah menjadi program prioritas di Depdiknas dan menjadi salah satu flagship yang terbesar di Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DeTIKNas) yang dipimpin langsung oleh Presiden RI.
Untuk mendukung stabilitas, kualitas, kuantitas, efektifitas, dan utilitas layanan Jardiknas di 24.747 nodes yang tersebar merata di 33 provinsi, maka pada tahun anggaran 2009 ini Pustekkom telah menyiapkan 18 program pengadaan dan kegiatan yang terdiri atas:
01. Sewa Bandwidth dan Kelengkapannya untuk Jardiknas Zona Kantor
02. Sewa Bandwidth dan Kelengkapannya untuk Jardiknas Zona Perguruan Tinggi
03. Sewa Bandwidth untuk Jardiknas Zona Sekolah (SchoolNet)
04. Sewa Bandwidth untuk Jardiknas Zona Personal (TeacherNet)
05. Operasional dan Pemeliharaan Jardiknas
06. Pengadaan Server Penyedia Konten Pembelajaran
07. Peningkatan Sistem Kendali Jaringan
08. Pengadaan Perangkat Data Center
09. Sosialisasi Integrasi Portal Resmi Depdiknas
10. Workshop Migrasi Domain Laman dan Surat Elektronik di Lingkungan Depdiknas
11. Pelatihan OSS untuk Instruktur dan Sys Admin (IGOS)
12. Migrasi PC dan Server (IGOS)
13. Monitoring Pelaksanaan dan Pendampingan (IGOS)
14. Sosialisasi Pemanfaatan Jardiknas di 33 Provinsi
15. Workshop Pemanfaatan Jardiknas di 33 Provinsi
16. Standarisasi Interoperabilitas Data dan Informasi
17. Standarisasi Infrastruktur TIK
18. Sertifikasi Keahlian TIK untuk Tim Jardiknas
01 | Sewa Bandwidth dan Kelengkapannya untuk Jardiknas Zona Kantor
Pengadaan Sewa Bandwidth dan Kelengkapannya untuk Jardiknas Zona Kantor, Zona Perguruan Tinggi, Zona Sekolah dan Zona Personal merupakan program prioritas yang dilaksanakan untuk memenuhi Inpres Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi tahun 2008-2009: Pengembangan Jardiknas hingga mencapai total 39.715 kantor dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, sekolah dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. [Desember 2009].
Jardiknas Zona Kantor diadakan untuk mendukung Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pelayanan Pendidikan Nasional berbasis TIK di seluruh Indonesia dengan memanfaatkan akses Jardiknas dan internet di semua kantor dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, unit pelaksana teknis pusat, dan unit pelaksana daerah, baik di kabupaten/kota existing maupun hasil pemekaran wilayah yang secara legal telah ditetapkan pada kurun 2007-2008.
Pengadaan Sewa Bandwidth dan Kelengkapannya di Jardiknas Zona Kantor berbentuk bantuan sewa koneksi intranet Jardiknas dan internet khusus untuk kantor-kantor di lingkungan Depdiknas ini berjumlah 931 nodes yang terdiri atas:
No. | Kelompok | Jumlah Node x Bandwidth
01. Balai Bahasa : 17 nodes x 512 Kbps
02. Balai Pengembang : PNFI 8 nodes x 1024 Kbps
03. Balai Tekkom : 17 nodes x 256/512 Kbps
04. BPKB : 16 nodes x 512 Kbps
05. Depdiknas Pusat : 13 nodes x 256 Kbps–2048 Kbps
06. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota : 460 nodes x 1024 Kbps
07. Dinas Pendidikan Provinsi : 34 nodes x 1024 Kbps
08. ICT Center : 166 nodes x 512 Kbps
09. Kantor Bahasa : 6 nodes x 512 Kbps
10. LPMP : 30 nodes x 512 Kbps
11. Museum : 10 nodes x 256 Kbps
12. Perpustakaan : 21 nodes x 256 Kbps
13. PPPPTK (P4TK) : 12 nodes x 1024 Kbps
14. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) : 62 nodes x 256 Kbps
15. PTN Provider D3-TKJ : 22 nodes x 512/1024 Kbps
16. PTS Provider D3-TKJ : 33 nodes x 512/1024 Kbps
17. Kopertis : 2 nodes x 512 Kbps
18. UPT : 2 nodes x 512 Kbps
selama 12 (duabelas) bulan terhitung mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009 dengan total bandwidth intranet 727.296 Kbps (727 Mbps) dan internet 204.800 Kbps (204 Mbps).
02 | Sewa Bandwidth dan Kelengkapannya untuk Jardiknas Zona Perguruan Tinggi
Jardiknas Zona Perguruan Tinggi (INHERENT) adalah bagian dari kegiatan pengembangan dan pendayagunaan TIK untuk perkuliahan jarak jauh dan riset berbasis TIK di lingkungan pendidikan tinggi yang ditargetkan dapat melanjutkan akses Jardiknas dan internet di semua perguruan tinggi existing maupun perluasan di tahun 2009.
Pengadaan Sewa Bandwidth dan Kelengkapannya untuk Jardiknas Zona Perguruan Tinggi merupakan bantuan sewa koneksi intranet Jardiknas untuk 363 nodes perguruan tinggi yang terdiri atas:
No. | Kelompok | Jumlah Node x Bandwidth
01. Link Advance Network : 8 nodes x 155 Mbps
02. Link Medium Network : 4 nodes x 16 Mbps, 18 nodes x 8 Mbps, 7 nodes x 1 0Mbps
03. Link Basic Network : 5 nodes x 2 Mbps
04. Link Local Node PTN : 1 node x 8 Mbps, 2 nodes x 4 Mbps, 11 nodes x 2 Mbps
05. Link Sub Local Node PTN : 14 nodes x 512 Kbps
06. Link Sub Local Node PTS : 246 nodes x 512 Kbps
07. Link Kopertis : 10 nodes x 512 Kbps
08. Link UPBJJ : 37 nodes x 256 Kbps
selama 12 (duabelas) bulan terhitung mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009. Sewa Bandwidth dan Kelengkapannya di Jardiknas Zona Perguruan Tinggi (INHERENT) adalah untuk mendukung layanan dan implementasi Tridharma Pendidikan Tinggi berbasis TIK di seluruh Indonesia serta mengoptimalisasikan peran perguruan tinggi sebagai pusat keunggulan sumber daya manusia melalui riset dan teknologi berbasis TIK dengan total bandwidth intranet 1.598.720 Kbps (1,6 Gbps).
03 | Sewa Bandwidth Internet untuk Jardiknas Zona Sekolah (SchoolNet)
Pengadaan Sewa Bandwidth Internet untuk Jardiknas Zona Sekolah adalah bantuan biaya sewa internet untuk 17.500 sekolah yang diharapkan dapat membuka akses warga sekolah ke pusat-pusat sumber belajar melalui intranet Jardiknas maupun internet.
Sewa Bandwidth Internet untuk Jardiknas Zona Sekolah adalah untuk 17.500 sekolah di 33 provinsi yang 15.000 diantaranya telah terkoneksi (existing) sejak Oktober, November atau Desember 2008 dengan peta distribusi sebagai berikut:
No. | Provinsi | Jumlah
01. Bali : 315 sekolah
02. Banten : 770 sekolah
03. Bengkulu : 140 sekolah
04. DI Yogyakarta : 373 sekolah
05. DKI Jakarta : 1.867 sekolah
06. Gorontalo : 70 sekolah
07. Jambi : 129 sekolah
08. Jawa Barat : 2.122 sekolah
09. Jawa Tengah : 2.356 sekolah
10. Jawa Timur : 4.432 sekolah
11. Kalimantan Barat : 233 sekolah
12. Kalimantan Selatan : 280 sekolah
13. Kalimantan Tengah : 117 sekolah
14. Kalimantan Timur : 187 sekolah
15. Kep. Bangka Belitung : 140 sekolah
16. Kep. Riau : 129 sekolah
17. Lampung : 327 sekolah
18. Maluku : 94 sekolah
19. Maluku Utara : 70 sekolah
20. NAD : 232 sekolah
21. Nusa Tenggara Barat : 280 sekolah
22. Nusa Tenggara Timur : 140 sekolah
23. Papua : 94 sekolah
24. Papua Barat : 94 sekolah
25. Riau : 187 sekolah
26. Sulawesi Barat : 46 sekolah
27. Sulawesi Selatan : 560 sekolah
28. Sulawesi Tengah : 187 sekolah
29. Sulawesi Tenggara : 94 sekolah
30. Sulawesi Utara : 129 sekolah
31. Sumatera Barat : 327 sekolah
32. Sumatera Selatan : 140 sekolah
33. Sumatera Utara : 839 sekolah
Total = 17.500 sekolah Sedangkan menurut jenjang pendidikannya, maka jumlah nodes-nya teralokasi sebagai berikut:
No. | Jenjang | Sekolah / Madrasah | Jumlah
| Negeri | Swasta |
01. SMA : 2.500 | 1.500 = 4.000
02. SMK : 2.000 | 2.500 = 4.500
03. MA : 500 | 1.000 = 1.500
04. SMP : 3.000 | 1.500 = 4.500
05. MTs : 500 | 1.000 = 1.500
06. SD : 900 | 400 = 1.300
07. MI : 100 | 100 = 200
Total : 9.500 | 8.000 = 17.500
Pengadaan Sewa Bandwidth Internet untuk Jardiknas Zona Sekolah dimaksudkan untuk mendukung Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan sekaligus sistem e-Pembelajaran melalui Jardiknas Zona Sekolah (SchoolNet).
04 | Sewa Bandwidth Internet untuk Jardiknas Zona Personal
Sewa Bandwidth Internet untuk Zona Personal adalah bantuan biaya sewa internet terbatas 25 jam per-bulan untuk 6.000 guru aktifis atau pengelola Kelompk Kerja Guru (KKG) SD dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK yang diharapkan dapat membantu guru-guru lainnya untuk mencapai pusat-pusat sumber belajar berbasis TIK melalui intranet Jardiknas maupun internet.
Program Jardiknas Zona Personal ini digelar melalui kerjasama antara Ditjen PMPTK dengan program BERMUTU-nya di 75 kabupaten/kota untuk 3000 guru dan 75 dinas pendidikan kabupaten/kota lainnya untuk 3000 guru. Adapun kuota guru penerima bantuan sewa Jardiknas Zona Personal telah diatur sebagai berikut:
No. | Provinsi | Lokasi Distribusi | Kuota
01. Bali : 3 Kab. + 1 Kota = 160 guru
02. Banten : 4 Kabupaten + 2 Kota = 240 guru
03. Bengkulu : 1 Kabupaten + 1 Kota = 80 guru
04. DI Yogyakarta : 4 Kabupaten + 1 Kota = 200 guru
05. DKI Jakarta : 5 Kota = 200 guru
06. Gorontalo : 1 Kabupaten + 1 Kota = 80 guru
07. Jambi : 2 Kabupaten + 1 Kota = 120 guru
08. Jawa Barat : 9 Kabupaten + 3 Kota = 480 guru
09. Jawa Tengah : 10 Kabupaten + 2 Kota = 480 guru
10. Jawa Timur : 10 Kabupaten + 2 Kota = 480 guru
11. Kalimantan Barat : 2 Kabupaten + 2 Kota = 160 guru
12. Kalimantan Selatan : 2 Kabupaten + 2 Kota = 160 guru
13. Kalimantan Tengah : 4 Kabupaten = 160 guru
14. Kalimantan Timur : 4 Kota = 160 guru
15. Kep. Bangka Belitung : 3 Kabupaten + 1 Kota = 160 guru
16. Kep. Riau : 2 Kota = 80 guru
17. Lampung : 2 Kabupaten + 2 Kota = 160 guru
18. Maluku : 1 Kabupaten + 1 Kota = 80 guru
19. Maluku Utara : 1 Kabupaten + 1 Kota = 80 guru
20. NAD : 2 Kabupaten + 1 Kota = 120 guru
21. NTB : 2 Kabupaten = 80 guru
22. NTT : 4 Kabupaten = 160 guru
23. Papua : 3 Kabupaten + 1 Kota = 160 guru
24. Papua Barat : 2 Kabupaten = 80 guru
25. Riau : 2 Kabupaten + 2 Kota = 160 guru
26. Sulawesi Barat : 2 Kabupaten = 80 guru
27. Sulawesi Selatan : 5 Kabupaten + 1 Kota = 240 guru
28. Sulawesi Tengah : 4 Kabupaten = 160 guru
29. Sulawesi Tenggara : 2 Kabupaten + 2 Kota = 160 guru
30. Sulawesi Utara : 4 Kota = 160 guru
31. Sumatera Barat : 5 Kabupaten + 1 Kota = 240 guru
32. Sumatera Selatan : 4 Kota = 160 guru
33. Sumatera Utara : 8 Kota = 320 guru
Total 6.000 Bandwidth Internet Jardiknas Zona Personal untuk 6000 guru ini disewakan selama 10 (sepuluh) bulan terhitung mulai 1 Maret 2009 sampai dengan 31 Desember 2009. Pengadaan Sewa Bandwidth Internet untuk Jardiknas Zona Personal diharapkan dapat mendukung program peningkatan mutu pendidik melalui peningkatan kompetensi guru melalui pembelajaran berbasis TIK di seluruh Indonesia sekaligus untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi 6.000 guru melalui intranet Jardiknas dan internet untuk mendukung pengembangan sistem dan konten pembelajaran berbasis TIK melalui Jardiknas Zona Personal (TeacherNet).
05 | Operasional dan Pemeliharaan Jardiknas
Berkaitan erat dengan Tupoksi Pustekkom sebagai Pengelola TIK Depdiknas sebagaimana yang diamanatkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.38 Tahun 2008 Bab IV, pasal 17, ayat (2) Pengelola TIK Departemen bertanggungjawab atas ketersediaan dan kualitas layanan TIK Departemen. Maka kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Jardiknas diselenggarakan sebagai bentuk komitmen pengelolaan konten dan pemeliharaan infrastruktur Jardiknas untuk menjamin sustainabilitas layanan Jardiknas melalui pemberian dan penjaminan akses seluas-luasnya bagi pengguna Jardiknas, baik yang terkoneksi melalui intranet Jardiknas maupun internet global dengan media wireline, VSAT, ADSL, ataupun 3G/3.5G wireless broadband.
Operasional dan Pemeliharaan Jardiknas adalah kegiatan yang melibatkan Pengelola Jardiknas di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Dimana setiap Pengelola Jardiknas terdiri atas: penanggungjawab, koordinator, teknisi, dan helpdesk yang keberadaannya dilegalkan melalui SK Kapustekkom atau Mendiknas. Tugas lain yang melekat pada Tim Pengelola Jardiknas adalah kapasitasnya sebagai Penyelia (supervisi).
Pengelola Jardiknas Provinsi memiliki tugas dan kewenangan sebagai Supervisor node-node Jardiknas Zona Kantor dan Perguruan Tinggi, sedangkan Pengelola Jardiknas Kabupaten/Kota memiliki tugas dan kewenangan sebagai Supervisor node-node Jardiknas Zona Sekolah (SchoolNet) dan Zona Personal (TeacherNet) di kabupaten/kota masing-masing. Selain untuk menjamin sustainabilitas layanan Jardiknas, kegiatan ini diselenggarakan untuk mendukung Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan sekaligus membudayakan sistem pembelajaran berbasis TIK di seluruh Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas kecepatan waktu tanggap terhadap gangguan layanan Jardiknas, setiap Pengelola Jardiknas dapat menjalin koordinasi dan konsolidasi intensif dengan representasi teknisi dan helpdesk provider-provider Jardiknas di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing. Saat ini telah terbentuk 33 Pengelola Jardiknas Provinsi di Dinas Pendidikan Provinsi dan 456 Pengelola Jardiknas Kabupaten/Kota di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
06 | Pengadaan Server Penyedia Konten Pembelajaran
Kegiatan Pengadaan Server Penyedia Konten Pembelajaran merupakan program prioritas yang dilaksanakan untuk memenuhi Keppres RI Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan TIK Nasional: Peningkatan Layanan dan Kinerja e-Pendidikan. Pengadaan 428 unit Server Penyedia Konten Pembelajaran di 86 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah sub kegiatan Pengembangan dan Pendayagunaan TIK untuk Pembelajaran Pendidikan Dasar (Jardiknas) yang kegiatannya meliputi pengadaan, instalasi, pendistribusian dan aktivasi 428 unit server penyedia konten pembelajaran di 86 dinas pendidikan kabupaten/kota dengan peta distribusi sebagai berikut:
No. | Provinsi | Kuota | Jumlah
DisDik | SD | SMP | SMA SMK
01. Bali = 10 unit
02. Banten = 10 unit
03. Bengkulu = 10 unit
04. DI Yogyakarta = 10 unit
05. DKI Jakarta = 10 unit
06. Gorontalo = 10 unit
07. Jambi = 10 unit
08. Jawa Barat = 39 unit
09. Jawa Tengah = 40 unit
10. Jawa Timur = 39 unit
11. Kalimantan Barat = 10 unit
12. Kalimantan Selatan = 10 unit
13. Kalimantan Tengah = 10 unit
14. Kalimantan Timur = 10 unit
15. Kep. Bangka Belitung = 10 unit
16. Kep. Riau = 10 unit
17. Lampung = 10 unit
18. Maluku = 10 unit
19. Maluku Utara = 10 unit
20. NAD = 20 unit
21. Nusa Tenggara Barat = 10 unit
22. Nusa Tenggara Timur = 10 unit
23. Papua = 10 unit
24. Papua Barat = 10 unit
25. Riau = 10 unit
26. Sulawesi Barat = 10 unit
27. Sulawesi Selatan = 10 unit
28. Sulawesi Tengah = 10 unit
29. Sulawesi Tenggara = 10 unit
30. Sulawesi Utara = 10 unit
31. Sumatera Barat = 10 unit
32. Sumatera Selatan = 10 unit
33. Sumatera Utara = 10 unit
Total = 428 unit
Tujuan pengadaan ini antara lain untuk mengoptimalisasikan peran dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai penyedia layanan e-Administrasi sekaligus e-Pembelajaran (Pusat Konten Pembelajaran Digital) yang dapat melayani sekolah-sekolah di masing-masing kabupaten/kota melalui interkoneksi server di dalam intranet Jardiknas.
07 | Peningkatan Sistem Kendali Jaringan
Kegiatan Peningkatan Sistem Kendali Jaringan merupakan kegiatan prioritas yang dilaksanakan untuk memenuhi Keppres No. 20/2006 tentang Dewan TIK Nasional dimana Depdiknas harus melakukan peningkatan layanan dan kinerja e-Pendidikan secara terintegrasi dengan 460 kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di 33 provinsi.
Peningkatan Sistem Kendali Jaringan adalah kegiatan pengembangan kapasitas dan infrastruktur Manajemen Teknologi Informasi (MTI) Jardiknas yang telah diimplementasikan pada tahun 2008 melalui pengadaan, instalasi, dan aktivasi perangkat Server dan External Disk berspesifikasi khusus dan kompatibel dengan perangkat dan sistem MTI Jardiknas 2008 di Pustekkom.
Peningkatan Sistem Kendali Jaringan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja jaringan, kapasitas pemantauan utilisasi dan pengendalian dinamika lalu-lintas e-administrasi dan e-pembelajaran di 939 nodes Jardiknas Zona Kantor dan 363 nodes Jardiknas Zona Perguruan Tinggi.
08 | Pengadaan Perangkat Data Center
Pengadaan Perangkat Data Center merupakan kegiatan prioritas yang dilaksanakan untuk memenuhi Keppres No. 20/2006 tentang Dewan TIK Nasional dimana Depdiknas harus melakukan peningkatan layanan dan kinerja e-Pendidikan secara terintegrasi dengan 460 kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di 33 provinsi.
Kegiatan yang merupakan pengembangan kapasitas dan infrastruktur Data Center Jardiknas yang telah diimplementasikan pada tahun 2008 di Pustekkom ini meliputi pengadaan, instalasi, dan aktivasi perangkat Data Center berspesifikasi khusus untuk mendukung kinerja dan layanan akses konten-konten serta berbagai aplikasi digital yang tersimpan di Data Center Jardiknas.
Peningkatkan kapasitas simpan dan layan Data Center dalam melayani pengguna (pengakses) dari intranet Jardiknas maupun dari internet global menjadi komitmen dari pengadaan perangkat Data Center Jardiknas di Pustekkom.
09 | Sosialisasi Integrasi Portal Resmi Depdiknas
Sosialisasi Integrasi Portal Resmi Depdiknas merupakan kegiatan prioritas yang dilaksanakan untuk memenuhi Rekomendasi Panja TIK 2007 Komisi X DPR-RI Bab VI Konten No. 23: Seluruh konten itu harus digabungkan ke dalam portal depdiknas.go.id, sehingga tidak ada lagi penyimpanan-penyimpanan yang tersebar di unit-unit utama depdiknas.
Sosialisasi Integrasi Portal Resmi Depdiknas adalah kegiatan lokakarya yang bersifat koordinasi ini akan melibatkan semua administrator laman satuan-satuan kerja yang memiliki aplikasi dan konten berbasis laman dan secara teknis dapat diintegrasikan ke dalam Portal Resmi Depdiknas.di lingkungan Depdiknas. Melalui sosialisasi yang bertujuan untuk menyamakan persepsi ini diharapkan dapat menggerakkan semua administrator laman dan aplikasi di lingkungan Depdiknas untuk terlibat secara aktif dalam proses penguatan citra, peningkatan kualitas konten e-pembelajaran dan peningkatan kinerja e-administrasi melalui Portal Resmi Depdiknas [www.depdiknas.go.id].
10 | Workshop Migrasi Domain Laman dan Surat Elektronik di Lingkungan Depdiknas
Workshop Migrasi Domain Laman dan Surat Elektronik di Lingkungan Depdiknas merupakan kegiatan prioritas yang dilaksanakan untuk memenuhi Rekomendasi Panja TIK 2007 Komisi X DPR-RI Bab VI Konten No. 23: Seluruh konten itu harus digabungkan ke dalam portal depdiknas.go.id, sehingga tidak ada lagi penyimpanan-penyimpanan yang tersebar di unit-unit utama depdiknas.
Workshop Migrasi Domain Laman dan Surat Elektronik di Lingkungan Depdiknas adalah kegiatan lokakarya yang bersifat teknis dan melibatkan semua administrator laman dan surat elektronik satuan-satuan kerja di lingkungan Depdiknas.
DEPARTEMEN
A1 Departemen : www.depdiknas.go.id
ESELON 1
B1 Sekretariat Jenderal : setjen.depdiknas.go.id | setjen@depdiknas.go.id
B2 Inspektorat Jenderal : itjen.depdiknas.go.id | itjen@depdiknas.go.id
B3 Ditjen Mandikdasmen : mpdm.depdiknas.go.id | mpdm@depdiknas.go.id
B4 Ditjen DIKTI : dikti.depdiknas.go.id | dikti@depdiknas.go.id
B5 Ditjen PNFI : pnfi.depdiknas.go.id | pnfi@depdiknas.go.id
B6 Ditjen PMPTK : pmptk.depdiknas.go.id | pmptk@depdiknas.go.id
B7 Balitbang : balitbang.depdiknas.go.id | balitbang@depdiknas.go.id
ESELON 2
C01 Biro Umum : umum.depdiknas.go.id | umum@depdiknas.go.id
C02 Biro Perencanaan & KLN : pkln.depdiknas.go.id | pkln@depdiknas.go.id
C03 Biro Keuangan : keuangan.depdiknas.go.id | keuangan@depdiknas.go.id
C04 Biro Kepegawaian : kepegawaian.depdiknas.go.id | kepegawaian@depdiknas.go.id
C05 Biro Hukum & Organisasi : humor.depdiknas.go.id | humor@depdiknas.go.id
C06 Pusdiklat Pegawai : pusdiklat.depdiknas.go.id | pusdiklat@depdiknas.go.id
C07 Pusat Perbukuan : pusbuk.depdiknas.go.id | pusbuk@depdiknas.go.id
C08 Pusat Bahasa : pusbahasa.depdiknas.go.id | pusbahasa@depdiknas.go.id
C09 Pusat Pengembangan Kualitas Jasmani : pusbangjas.depdiknas.go.id | pusbangjas@depdiknas.go.id
C10 Pusat Informasi dan Humas : pih.depdiknas.go.id | pih@depdiknas.go.id
C11 Pusat TIK Pendidikan : pustekkom.depdiknas.go.id | pustekkom@depdiknas.go.id
C12 Inspektorat I : inspektorat1.depdiknas.go.id | inspektorat1@depdiknas.go.id
C13 Inspektorat II : inspektorat2.depdiknas.go.id | inspektorat2@depdiknas.go.id
C14 Inspektorat III : inspektorat3.depdiknas.go.id | inspektorat3@depdiknas.go.id
C15 Inspektorat IV : inspektorat4.depdiknas.go.id | inspektorat4@depdiknas.go.id
C16 Direktorat Pembinaan TK dan SD : ptksd.depdiknas.go.id | ptksd@depdiknas.go.id
C17 Direktorat Pembinaan SMP : psmp.depdiknas.go.id | psmp@depdiknas.go.id
C18 Direktorat Pembinaan SMA : psma.depdiknas.go.id | psma@depdiknas.go.id
C19 Direktorat Pembinaan SMK : psmk.depdiknas.go.id | psmk@depdiknas.go.id
C20 Direktorat Pembinaan SLB : pslb.depdiknas.go.id | pslb@depdiknas.go.id
C21 Direktorat Akademik : akademik.depdiknas.go.id | akademik@depdiknas.go.id
C22 Direktorat Penelitian & PKM : ppkm.depdiknas.go.id | ppkm@depdiknas.go.id
C23 Direktorat Ketenagaan : ketenagaan.depdiknas.go.id | ketenagaan@depdiknas.go.id
C24 Direktorat Kelembagaan : kelembagaan.depdiknas.go.id | kelembagaan@depdiknas.go.id
C25 Direktorat PAUD : paud.depdiknas.go.id | paud@depdiknas.go.id
C26 Direktorat Pendidikan Kesetaraan : diktara.depdiknas.go.id | diktara@depdiknas.go.id
C27 Direktorat Pendidikan Masyarakat : dikmas.depdiknas.go.id | dikmas@depdiknas.go.id
C28 Direktorat Pembinaan Kursus & Kelembagaan : kursus.depdiknas.go.id | kursus@depdiknas.go.id
C29 Direktorat Profesi Pendidik : prodik.depdiknas.go.id | prodik@depdiknas.go.id
C30 Direktorat Tenaga Kependidikan : tendik.depdiknas.go.id | tendik@depdiknas.go.id
C31 Direktorat Pendidik & Tendik Pendidikan Non Formal : ptknf.depdiknas.go.id | ptknf@depdiknas.go.id
C32 Direktorat Pembinaan Pendidikan & Pelatihan : bindiklat.depdiknas.go.id | bindiklat@depdiknas.go.id
C33 Pusat Penelitian Kebijakan & Inovasi Pendidikan : puslitkip.depdiknas.go.id | puslitkip@depdiknas.go.id
C34 Pusat Kurikulum : puskur.depdiknas.go.id | puskur@depdiknas.go.id
C35 Pusat Statistik Pendidikan : psp.depdiknas.go.id | psp@depdiknas.go.id
C36 Pusat Penilaian Pendidikan : puspendik.depdiknas.go.id puspendik@depdiknas.go.id
Tujuan penyelenggaraan workshop ini adalah untuk untuk menyeragamkan tata nama domain dan surat elektronik (e-mail) unit eselon 1 dan eselon 2 serta domain produk intelektual di lingkungan Depdiknas yang dipublikasikan di internet sekaligus menguatkan citra Depdiknas sebagai satu keutuhan sistem informasi dan kesatuan manajemen yang solid.
11 | Pelatihan OSS untuk Instruktur dan Sys Admin (IGOS)
Pelatihan Open Source System untuk Instruktur dan Sys Admin (IGOS) merupakan kegiatan prioritas yang dilaksanakan untuk memenuhi Permendiknas Nomor 38 Tahun 2008 Bab III pasal 6 ayat (1): Sistem dan aplikasi yang digunakan oleh Departemen baik pada server maupun pada pengguna (user) adalah sistem dan aplikasi legal sesuai peraturan perundang-undangan, dapat bersifat proprietary dan/atau non-proprietary (open source).
Pelatihan OSS untuk Instruktur dan Sys Admin (IGOS) adalah kegiatan pelatihan yang melibatkan Tim Pengampu IGOS Kementerian Ristek RI sebagai trainer dan Sys Admin Server satuan-satuan kerja di lingkungan Depdiknas sebagai trainee yang bertujuan untuk melatih dan membiasakan Sys Admin di lingkungan Depdiknas bekerja sehari-hari dengan komputer berbasis open source yang legal dan cuma-cuma. Pelatihan OSS untuk Instruktur dan Sys Admin (IGOS) adalah program kedua dari tetraprogram implementasi IGOS di Depdiknas yang telah menjadi komitmen Mendiknas di dalam IGOS Summit II tahun 2008 di Jakarta.
12 | Migrasi PC dan Server (IGOS)
Migrasi PC dan Server (IGOS) merupakan kegiatan prioritas yang dilaksanakan untuk memenuhi Permendiknas Nomor 38 Tahun 2008 Bab III pasal 6 ayat (1): Sistem dan aplikasi yang digunakan oleh Departemen baik pada server maupun pada pengguna (user) adalah sistem dan aplikasi legal sesuai peraturan perundang-undangan, dapat bersifat proprietary dan/atau non-proprietary (open source).
Migrasi PC dan Server (IGOS) adalah kegiatan migrasi sistem operasi dan aplikasi perkantoran di 486 unit komputer desktop/laptop dan 7 unit server dari unit-unit utama di lingkungan Depdiknas yang bertujuan untuk mengubah sistem dan aplikasi dari yang berbayar (proprietary) menjadi cuma-cuma (open source) yang mendukung performansi Depdiknas sebagai komitmen untuk mengefisiensikan anggaran dan mengefektifkan kinerja berbasis TIK melalui ‘pembiasaan’ pemanfaatan OSS di komputer desktop maupun laptop. Migrasi PC dan Server (IGOS) adalah program ketiga dari tetraprogram implementasi IGOS di Depdiknas yang telah menjadi komitmen Mendiknas di dalam IGOS Summit II tahun 2008 di Jakarta.
13 | Monitoring Pelaksanaan dan Pendampingan (IGOS)
Monitoring Pelaksanaan dan Pendampingan (IGOS) merupakan kegiatan prioritas yang dilaksanakan untuk memenuhi Permendiknas Nomor 38 Tahun 2008 Bab III pasal 6 ayat (1): Sistem dan aplikasi yang digunakan oleh Departemen baik pada server maupun pada pengguna (user) adalah sistem dan aplikasi legal sesuai peraturan perundang-undangan, dapat bersifat proprietary dan/atau non-proprietary (open source).
Monitoring Pelaksanaan dan Pendampingan (IGOS) adalah kegiatan pemantauan dan pendampingan bagi pejabat serta staf pasca pelatihan dan migrasi PC/Server di 7 unit utama di lingkungan Depdiknas yang bertujuan untuk untuk membantu pejabat dan staf di Depdiknas dalam memanfaatkan serta mengoptimalkan OSS sebagai perangkat pendukung kinerja di lingkungan Depdiknas. Monitoring Pelaksanaan dan Pendampingan (IGOS) adalah program keempat (terakhir) dari tetraprogram implementasi IGOS di Depdiknas yang telah menjadi komitmen Mendiknas di dalam IGOS Summit II tahun 2008 di Jakarta.
14 | Sosialisasi Pemanfaatan Jardiknas di 33 Provinsi
Sosialisasi Pemanfaatan Jardiknas di 33 Provinsi merupakan kegiatan prioritas yang dilaksanakan untuk memenuhi Rekomendasi Panja TIK 2007 Komisi X DPR-RI Bab I Umum No.1: Sosialisasi program TIK secara intensif agar seluruh pengelola dapat lebih mengetahui fungsi dan manfaat dari program TIK Depdiknas.
Sosialisasi Pemanfaatan Jardiknas di 33 Provinsi adalah kegiatan sosialisasi yang diantarkan oleh Tim Sosialisasi Jardiknas Pustekkom ke 33 provinsi yang dikuti oleh civitas sekolah dasar dan menengah dari ibukota provinsi atau beberapa kabupaten/kota terdekat ini bertujuan untuk membagi tips dan trik pemanfaatan infrastruktur dan layanan konten media pembelajaran berbasis internet, radio dan televisi yang tersedia di Data Center Jardiknas kepada civitas sekolah dan masyarakat. Kegiatan yang diselenggarakan 1 tahun sekali ini juga bentuk uji petik kemanfaatan Jardiknas secara nasional di node-node dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, unit-unit pelaksana teknis pusat maupun daerah pada tahun lalu dan tahun berjalan.
15 | Workshop Pemanfaatan Jardiknas di 33 Provinsi
Workshop Pemanfaatan Jardiknas di 33 Provinsi merupakan kegiatan prioritas yang dilaksanakan untuk memenuhi Rekomendasi Panja TIK 2007 Komisi X DPR-RI Bab I Umum No.1: Sosialisasi program TIK secara intensif agar seluruh pengelola dapat lebih mengetahui fungsi dan manfaat dari program TIK Depdiknas.
Workshop Pemanfaatan Jardiknas di 33 Provinsi adalah kegiatan lokakarya yang akan diikuti oleh Pengelola Jardiknas dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini bertujuan untuk membagi tips dan trik pemanfaatan infrastruktur dan layanan konten media pembelajaran berbasis internet, radio dan televisi yang tersedia di Data Center Jardiknas.
Kegiatan ini juga sekaligus untuk memantau capaian rencana tindak (action plan) yang telah ditetapkan pada tahun 2008 dan sekaligus memotret kinerja serta mengumpulkan semua saran dan ekspektasi para Pengelola Jardiknas di daerah. Workshop ini akan diselenggarakan 1 tahun sekali sebagai tolok ukur kemanfaatan Jardiknas secara nasional di node-node dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, unit-unit pelaksana teknis pusat maupun daerah.
16 | Standarisasi Interoperabilitas Data dan Informasi
Standarisasi Interoperabilitas Data dan Informasi merupakan kegiatan prioritas yang dilaksanakan untuk memenuhi Keppres No. 20/2006 tentang Dewan TIK Nasional dimana Depdiknas harus melakukan peningkatan layanan dan kinerja e-Pendidikan secara terintegrasi dengan 399 satuan kerja Depdiknas (di dalam maupun di luar negeri) dan 460 kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di 33 provinsi.
Standarisasi Interoperabilitas Data dan Informasi adalah kegiatan penyusunan standar interoperabilitas data dan informasi yang sangat diperlukan untuk memudahkan transaksi data dan informasi lintas platform sistem, baik data/informasi berbasis open source maupun proprietary yang meliputi:
1. Standarisasi Application Service Platform
2. Standarisasi Service Integration Platform
3. Standarisasi Service Interface
4. Standarisasi Service Delivery
5. Standarisasi Service Control
6. Standarisasi Service Access
melibatkan Tim Tenaga Ahli yang terdiri atas:
a. 1 orang Manajer Proyek
b. 1 orang Ahli Bisnis Proses
c. 2 orang Analis Sistem
d. 2 orang Ahli Pangkalan Data (Database)
e. 2 orang Ahli Manajemen TIK
f. 2 orang Ahli Perekayasa Sistem (System Engineer)
Setelah dikaji secara mendalam oleh Stakeholder TIK Depdiknas dan Tim Teknis Jardiknas, maka dokumen tersebut nantinya menjadi dokumen Standar Interoperabilitas Data dan Informasi di lingkungan Depdiknas. Dengan demikian maka tujuan akhir Standarisasi Interoperabilitas Data dan Informasi adalah untuk mengefektifkan transaksi data dan mengefisiensikan informasi yang diintegrasikan di dalam sistem informasi dan komunikasi yang diterapkan di satuan-satuan kerja di lingkungan Depdiknas.
17 | Standarisasi Infrastruktur TIK
Standarisasi Infrastruktur TIK merupakan kegiatan prioritas yang dilaksanakan untuk memenuhi Keppres No. 20/2006 tentang Dewan TIK Nasional dimana Depdiknas harus melakukan peningkatan layanan dan kinerja e-Pendidikan secara terintegrasi dengan 399 satuan kerja Depdiknas (di dalam maupun di luar negeri) dan 460 kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di 33 provinsi.
Standarisasi Infrastruktur TIK adalah kegiatan penyusunan standar infrastruktur jaringan, konten dan layanan digital yang sangat diperlukan untuk menjamin keberlangsungan proses transformasi data dan informasi di lingkungan Depdiknas. Penyusunan Standarisasi Infrastruktur TIK ini meliputi kegiatan penyusunan:
1. Standarisasi End User Computing (EUC)
2. Standarisasi Server & Storage
3. Standarisasi Perangkat Jaringan & Media Komunikasi Data
4. Standarisasi Data Center
5. Standarisasi Disaster Recovery Center (DRC)
6. Standarisasi Keamanan Informasi/Data (Information Security)
melibatkan Tim Tenaga Ahli yang terdiri atas:
a. 1 orang Manajer Proyek
b. 1 orang Ahli Bisnis Proses
c. 3 orang Ahli Infrastruktur TIK
d. 1 orang Perekayasa Jaringan (Network Engineer)
e. 2 orang Ahli Manajemen TIK
f. 1 orang Perekayasa Sistem (System Engineer)
g. 1 orang Ahli Pangkalan Data (Database)
Penyusunan Standarisasi Infrastruktur TIK ini merujuk kepada: Standar Infrastruktur TIK Internasional, Regulasi atau Standar Infrastruktur TIK Nasional, dan Proyeksi perkembangan Infrastruktur TIK dalam kurun 5 tahun ke depan. Setelah dikaji secara mendalam oleh Stakeholder TIK Depdiknas dan Tim Teknis Jardiknas, maka dokumen tersebut nantinya menjadi dokumen Standar Infrastruktur TIK di lingkungan Depdiknas.
18 | Sertifikasi Keahlian TIK untuk Tim Jardiknas
Sertifikasi Keahlian TIK untuk Tim Jardiknas adalah kegiatan pendukung yang dilaksanakan untuk menindak lanjuti hasil Monitoring dan Evaluasi Infrastruktur TIK 2008 No.6 Organisasi Pengelola TIK: Organisasi Pengelola TIK. Sertifikasi Keahlian TIK untuk Tim Jardiknas adalah kegiatan.
Sertifikasi Keahlian TIK untuk Tim Jardiknas adalah kegiatan peningkatan kapasitas kecakapan serta keahlian untuk teknisi dan helpdesk Jardiknas pusat melalui pelatihan khusus yang diperuntukkan bagi tenaga teknisi dan helpdesk Jardiknas pusat sesuai dengan tugas dan fungsi masing di dalam formasi Tim Pengelola Jardiknas Pusat. Dari pelatihan ini ditargetkan Tim Teknis Jardiknas dapat meraih sertifikat kecakapan dan kompetensi di bidang:
01. Advance System Administration for the Solaris 10 OS
02. Building Web Application with PHP & MySQL
03. Certified Ethical Hacking V5 + Exam
04. Cisco Voice over IP (CVOICE)
05. Disaster Recovery V2 + Exam
06. Intermediate System Administration for the Solaris 10 OS
07. IP Telephony Troubleshooting (IPIT)
08. Management Information System
09. Network Administration for the Solaris 10 OS
10. Network Security Administrator + Exam
11. Oracle 10g DBA
12. Quality of Service (QoS)
13. UNIX Essentials Featuring the Solaris 10 OS
14. Web Design Level 1 (Flash, Fireworks)
15. Web Design Level 2 (Dreamweaver, JavaScript)
Program ini sekaligus diharapkan pula dapat menguatkan kinerja tim dalam menangani dan mengendalikan Jardiknas yang berskala nasional. Disisi lain sekaligus dapat menjadi ‘reward’ atas dedikasi dan loyalitas tim dalam mengawal Jardiknas. Demikian 18 program Jardiknas yang akan dilaksanakan oleh Pustekkom di tahun anggaran 2009.